Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. Tidak hanya berlaku bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja dalam suatu tempat kerja. Tetapi juga, pekerja yang pada waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, dan menjalankan instalasi-instalasi, di mana setelah mereka keluar dan selanjutnya bekerja di area lain.
PT Satya Manah Global. Training & Konsultansi
Untuk mewujudkan Lingkungan kerja yang Aman, memberikan perlindungan bagi Pekerja dan aset perusahaan anda Kami siap membantu memberikan pengetahuan dan keahlian bagi pekerja perusahaan anda. kami telah berpengalaman memberikan jasa konsultansi dan pelatihan manajemen, Kamu juga telah banyak membantu organisasi dari berbagai jenis usaha dan sektor dengan memberikan bimbingan konsultansi dan pelatihan manajemen ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22001, ISO 5001, SMK3, SMKPertambangan, SMKPerkeretaapian dan standar manajemen terkait lainnya.
PT Satya Manah Global. Safety Equipment Supplier
Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemapuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Setiap Pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Pengusaha Wajib menyediakan APD bagi pekerjanya.
Permenaker. NOMOR PER.08/MEN/VII/2010
Tentang Alat Pelindung Diri
Kami Menyediakan berbagai macam Alat Keselamatan Kerja untuk memenuhi kebutuhan anda dalam rangka melindungi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.